REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR menginginkan adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur penguasaan air oleh negara. Idealnya, regulasi tersebut berupa undang-undang agar mempunyai kekuatan hukum yang tinggi.
Pelaksana Tugas F-PKB DPR Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan, penguasaan air oleh negara sangat penting guna membentengi penguasaan air oleh pihak swasta maupun asing. Apalagi, swasta dan asing disinyalir punya itikad untuk mendominasi pemanfaatan air di bumi nusantara.
“Karena itu, Fraksi PKB sepakat mendorong agar air sebagai sumber kehidupan tidak dikomersialisasikan oleh swasta dan pihak asing,” kata Cucun dalam diskusi Publik bertajuk Sumber Daya Air yang digelar Fraksi PKB di Jakarta, Rabu (4/4).
Menurut Cucun, negara harus menguasai sumber daya air yang senantiasa digunakan untuk kebutuhan publik. Apalagi, di sejumlah daerah padat industri, perusahaan industri bisa bebas mengambil sumber air dengan menyedot air tanah dengan kedalaman di luar dari kewajaran. Bahkan, pada musim kemarau, industri kerap menggotong air dengan tanki-tanki dari sungai-sungai yang ada.
“Sementara limbahnya dibuang semaunya. Kan rakyat terzalimi kalau ini berlangsung terus-menerus,” ujar Cucun.
Hal serupa juga terjadi di wilayah pertanian. Perusahaan besar seenaknya mengambil air dalam jumlah besar, sementara petani kekurangan air untuk irigasi bahkan untuk kebutuhan mandi, cuci, kakus.
Karena itu, Cucun melanjutkan, lahirnya rancangan undang-undang tentang sumber daya air akan memberi jaminan kepada rakyat Indonesia agar kebutuhan air dalam kehidupannya terpenuhi.
“Air ini kan sumber kehidupan, rakyat wajib mendapatkan haknya. F-PKB mendorong kadulatan atas air tercermin dalam RUU Sumber Daya Air yang akan kita dorong ini,” kata Cucun yang juga Ketua DKN Garda Bangsa.
Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Agus Suprapto mengatakan, persoalan air memang persoalan mendasar yang memerlukan solusi.
Selain semakin kompleks, masalah ketersediaan air juga amat berkaitan dengan masalah sampah, pencemaran, dan persoalan kependudukan lainnya. Celakanya, masalah konservasi air memang belum tegas diatur dalam sebuah undang-undang yang khusus.
“Karenanya, kami senang perhatian masyarakat terhadap air semakin tinggi,” ujar Agus.
Dia melanjutkan, undang-undang yang berlaku sampai saat ini adalah UU No 11 tahun 1974 yang belum memuat secara khusus menyangkut konservasi air. “Padahal, kelestarian lingkungan perlu dijaga, ” katanya.
Selain Agus, hadir dalam sesi diskusi publik tersebut adalah anggota F-PKB Neng Eem Marhamah Zulfahiz, akademisi dari UGM Agus Maryono, dan Penggiat Konservasi Sungai Citarum (Forum Komunikasi Daereah Aliran Sungai Citarum/Forkadas+) Henra Wibowo.