Kamis 05 Apr 2018 20:19 WIB

APTISI Minta Pemerintah tak 'Campuri' Urusan PTS

Salah satu peran kemunduran pendidikan di indonesia, adalah aturan yg mengikat

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Winda Destiana Putri
Wisuda lulusan Perguruan Tinggi.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Wisuda lulusan Perguruan Tinggi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) meminta pemerintah tak mengatur urusan perguruan tinggi swasta (PTS) sampai detil. Menurut ketua APTISI Budi Djatmiko, selama ini pemerintah terlalu ingin mencengkeram gerak PTS.

"Salah satu peran kemunduran pendidikan di indonesia, adalah aturan yg mengikat," kata Budi kepada Republika, Kamis (5/4).

Dia menerangkan, banyak hal urusan PTS yang tidak perlu diatur sampai detil. Misalnya dalam urusan linieritas dosen, perijinan pembukaan prodi, nomenklatur nama prodi, uji kompetensi dan lain-lain.

"Kalo PTN diatur sampai dapurnya tidak masalah, karena 100 persen pemerintah membiayai dari APBN. Tapi kalau PTS kan tidak (dibiayai 100 persen)," jelas dia.

Karena itu dia meminta agar pemerintah merevisi beberapa aturan yang dinilai cukup mengkerangkeng gerak PTS. Dengan begitu, dia memastikan PTS akan bisa bergerak dan berkembang lebih cepat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement