Kamis 05 Apr 2018 20:52 WIB

Polisi Gagalkan Penjualan Gas Elpiji Melon dari Jakarta

Gas bersubsidi itu dibawa dari Jakarta untuk dijual di Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, memerlihatkan barang bukti gas elpiji 3 Kg yang dikirim dari Jakarta untuk dijual ke sejumlah warung di Purwakarta, Kamis (5/4).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, memerlihatkan barang bukti gas elpiji 3 Kg yang dikirim dari Jakarta untuk dijual ke sejumlah warung di Purwakarta, Kamis (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan gas bersubsidi elpiji 3 Kg. Ada 129 tabung gas elpiji melon yang didatangkan dari Jakarta, untuk di jual di warung-warung yang ada di Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Penjualan gas ini menyalahi aturan. Sebab, barang bersubsidi tersebut dijual di wilayah yang bukan peruntukannya.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai pengiriman gas elpiji dari luar daerah. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Setelah diselidiki, polisi menemukan kendaraan pick up Nopol B 9599 FAQ yang membawa 129 gas elpiji 3 Kg.

"Ratusan gas elpiji tersebut dikirim oleh warga Jakarta berinisial UC," ujar Twedi, kepada Republika.co.id Kamis (5/4).

Setelah ditelurusi, gas tersebut akan didistribusikan ke sejumlah warung di Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

Berdasarkan penelusuran, pelaku UC menjual gas dari Jakarta dengan harga di atas HET. Yakni mencapai Rp 22 ribu per tabung. Sedangkan, HET untuk wilayah Jakarta hanya Rp 16.500 per tabung.

Twedi menjelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU No 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian Pasal 13 ayat 2 Perpres RI No 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Gas 3 Kg. Permen ESDM No 26/2009. Serta peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 5/2011.

"Pelaku terancam empat sampai enam tahun kurungan penjara," ujar Twedi.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, kasus ini sedang dalam tahap pendalaman. Polres Purwakarta akan mengejar sumber gas elpiji bersubsidi tersebut.

"Kita akan terus kejar siapa dalang dibalik kasus ini. Kasus seperti ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan gas melon tersebut," ujar Agta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement