REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Disiplin (Komdis PSSI) PSSI menghukum Persib Bandung berupa denda Rp 100 juta. Sanksi ini respons Komdis PSSI atas ulah suporter Maung Bandung saat menjamu PS Tira pada pekan pembuka Liga 1 2018, Senin (26/3).
Laga di stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Jawa Barat (Jabar) ketika itu berakhir imbang dengan skor imbang 1-1. Aksi suporter tuan rumah saat laga ketika itu berujung pada tindakan yang dinilai menyalahi Kode Disiplin PSSI. Sejumlah bobotoh Persib melakukan pelemparan ke arah lapangan dan menyalakan bom asap serta suar api saat pertandingan.
Aksi tersebut dibahas di sidang Komdis PSSI pada Selasa (3/4). Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus menerangkan, badan pengadil internal PSSI menilai Persib melanggar Pasal 70 ayat 1 Kode Disiplin PSSI, dikutip dari laman resmi Persib Bandung, Kamis (5/4).
Asep menegaskan, putusan tersebut berlaku sejak diundangkan. Komdis PSSI pun menetapkan waktu bagi Persib agar menjalankan hukuman denda tersebut selambatnya 14 hari setelah disampaikan. Namun, Asep menerangkan, Persib punya hak mengajukan banding atas putusan itu.
Menanggapi keputusan tersebut, manajemen Maung Bandung belum merencanakan mengajukan banding. Namun manajemen Persib mengimbau agar para suporternya tak melakukan aksi-aksi yang menyeret klub ke ranah Komdis.
Manajemen Persib meminta, agar para suporter Maung Bandung melakukan aksi-aksi yang lebih kreatif saat pertandingan. Sebab dengan ulah suporter yang menyalahi Kode Disiplin PSSI berimbas pada hukuman untuk manajemen Persib.