REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pelapor atas kasus puisi "Ibu Indonesia" karya Sukmawati Soekarnoputri, yakni politisi Partai Hanura Amron Asyhari dan seorang pengacara Denny Andrian Kusdayat, diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya membawa barang bukti berupa video pembacaan puisi "Ibu Indonesia", yang dibacakan Sukmawati dalam acara Indonesia Fashion Week 2018.
"Barang bukti yang kami bawa, berdasarkan pada apa yang ada di rekaman dan Youtube. Lebih lanjutnya lagi nanti, ya setelah klarifikasi," kata Denny saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/4).
Pemeriksaan mereka dilakukan sebagai saksi pelapor atas laporan mereka terhadap Sukmawati, dengan dugaan penistaan agama. Mereka juga didampingi oleh kuasa hukum, Boediono Djayusman.
Sebelumnya, seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan laporan bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan penistaan agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian, politisi Partai Hanura bernama Amron Asyhari juga melaporkan Sukmawati Soekaranoputri dengan laporan bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan penistaan agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP.
Tudingan penistaan agama yang dilayangkan kepada Sukmawati berasal dari kalimat dalam puisinya berjudul "Ibu Indonesia", yang dibacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Dari bait puisi yang dibacakan, putri proklamator RI itu menyebut azan dan cadar.