REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyambangi kantor mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, di Jakarta, pada Kamis (5/4). Ketua Umum PSI, Grace Natalie, mengatakan maksud kedatangannya selain bersilahturahmi, adalah untuk mengundang kembali Mahfud sebagai panelis independen dalam tes wawancara bakal caleg PSI gelombang kedua pada 21 dan 22 April 2018 mendatang.
"Kami berdiskusi soal rencana PSI mewajibkan para kadernya di parlemen kelak untuk melaporkan kerjanya ke publik secara rutin. Dengan begitu, rakyat punya akses dan otoritas untuk memberikan penilaian kepada wakilnya di DPR. Kami bahas aspek hukumnya dengan Pak Mahfud," kata Grace dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/4).
Grace mengatakan, jika caleg tersebut memiliki kinerjanya yang buruk, partai bisa memberhentikan mereka. Dengan demikian, para anggota legislatif dari PSI tidak akan seenaknya lagi dalam bekerja. Sementara itu, Mahfud mengatakan akan tetap berkomitmen mendorong PSI untuk tampil sebagai salah satu alternatif penyaluran aspirasi politik secara resmi.
"Saya melihat PSI digerakkan para anak muda yang punya idealisme dan idealisme mereka, sampai hari ini, masih terawat," ujarnya.
Melihat idealisme PSI tersebut, Mahfud menyatakan kesediaannya untuk kembali hadir sebagai panelis independen. Ia berharap dirinya bisa membantu menemukan caleg-caleg terbaik untuk PSI.
"Pada gelombang pertama, saya lihat rata-rata bacaleg PSI bagus-bagus. Mereka diseleksi dengan mekanisme dan parameter yang baik. Juga dilakukan secara terbuka, disiarkan secara live. PSI melakukan langkah yang bagus," kata Mahfud.
Soal kewajiban melaporkan kerja anggota legislatif yang direncanakan, Mahfud menilai, menurut UU yang sekarang, internal partai bisa menindak anggota legislatif yang melakukan hal-hal tidak patut. Konkretnya, Mahfud mengusulkan ada klausul tambahan dalam perjanjian PSI dengan anggota legislatifnya, yaitu yang bersangkutan mematuhi aturan partai terkait hukum dan moral. Jika melanggar, anggota tersebut bersedia dikenakan tindakan, bahkan sampai diberhentikan.
"Perjanjian itu mengikat seperti UU jika ditandatangani secara sukarela oleh para pihak," kata Mahfud. Dalam pertemuan tersebut, Grace didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Daniek Eka Rahmaningtyas.