REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Indonesia Halal Watch (IHW) ada pertanyaan yang mendasar, permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal saat ini diajukan ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara kewajiban (mandatory) sertifikasi semakin dekat yakni 17 Oktober 2019.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H. Ikhsan Abdullah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang belum terbit sebagai peraturan pelaksana Undang-undang (UU) berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya BPJPH secara efektif. Tarik menarik kepentingan antara kementerian terkait dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menyebabkan terhambatnya penerbitan PP.
"Macetnya Pembahasan PP perlu dihawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) dan berimplikasi pada penerapan sistem jaminan halal di Indonesia," kata Ikhsan melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (6/4).
Ikhsan menegaskan, diperlukan sikap yang jelas dari pemerintah agar tidak menimbulkan keraguan bagi dunia usaha dan industri. Apakah mandatory sertifikasi halal dapat dijalankan melalui BPJPH atau sementara dilakukan oleh LPPOM MUI dengan berbagai penguatan baik kelembagaan, organisasi, auditor halal dan sarana laboratoriumnya.
Dikatakan Ikhsan, kejelasan dan kejujuran pemerintah sangat diperlukan guna menghindari ketidakpastian penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat UU JPH. Jangan sampai menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha yang berakibat pada perekonomian nasional.
"Hal-hal strategis tersebut menjadi perhatian Indonesia Halal Watch untuk menyelenggarakan acara Seminar Nasional dan Pendampingan bagi Dunia Usaha dan Industri untuk Memperoleh Sertifikasi Halal," ujarnya.
Menurut Ikhsan, acara tersebut sekaligus untuk menjaring berbagai masukan yang berguna bagi pemerintah dan masyarakat dalam menyongsong babak baru sertifikasi. Yakni dari sertifikasi sukarela (voluntary) menjadi wajib sertifikasi (mandatory) di tahun 2019. Berdasar prinsip perlindungan, kepastian, akuntabel, transparan dan keadilan.
Seminar tersebut akan menghadirkan BPJPH, LPPOM MUI, pemerintah, dunia usaha, akademisi, mahasiswa, pegiat dan komunitas halal serta masyarakat. Hasil seminar diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pelaksanaan sistem jaminan halal.