REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung merazia sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik di Kota Bandung, Jumat (6/4). Kendaraan-kendaraan ini parkir di bahu jalan yang dilarang.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan razia digelar sejumlah titik. Seperti di Jalan Pasteur, Cipaganti, Cihampelas, Purnawarman, Soekarno Hatta, Cicendo, dan Otista. Total ada 58 kendaraan yang melanggar. "Total ada 58 kendaraan yang parkir di bahu jalan, padahal tertera larangan P coret (dilarang parkir, Red)," kata Asep.
Menurut Asep, puluhan kendaraan yang melanggar sebagian besar didominasi oleh kendaraan pribadi roda empat. Selain itu juga ada angkutan umum, truk serta bus.
Petugas juga, kata dia, menindak kendaraan ojek daring yang parkir di bahu jalan. Kebanyakan pelanggaran kendaraan-kendaraan ini di Jalan Purnawarman, Pasteur dan Cihampelas.
Asep mengatakan petugas menindak para pengendara yang kendaraanya parkir sembarangan. Dishub menempelkan stiker khusus di kendaraan yang melanggar bertuliskan 'Anda Parkir di Tempat yang Salah'. "Stiker yang dipasang bukan stiker biasa. Sebab stiker yang ditempel tersebut telah didesain khusus sehingga sulit untuk dibersihkan," ujarnya
Diharapkannya dengan penempelan stiker ini dapat membuat masyarakat malu untuk kembali melakukan pelanggaran. Sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelanggar. "Mudah-mudahan bisa membuat efek jera. Karena kita setiap hari petugas Dishub kerja mobile dan sesuai pengaduan dari medsos dan masyarakat," harapnya.
Ia menambahkan, razia parkir ini merupakan salah satu cara untuk mendisplinkan masyarakat. Sehingga ke depannya memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.