Jumat 06 Apr 2018 17:56 WIB

Mantan Presiden Korsel Park Divonis 24 Tahun Penjara

Park Geun-hye mengaku tak bersalah saat jaksa menuntut hukuman penjara 30 tahun.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul,  Jumat (30/3).
Foto: Reuters/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye Park menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye secara resmi dijatuhi hukuman 24 tahun penjara pada Jumat (6/4). Vonis ini diumumkan setahun setelah ia digulingkan dari jabatannya dan ditangkap karena skandal korupsi yang telah memicu demonstrasi jalanan besar-besaran selama berbulan-bulan.

Putusan yang dapat dibanding ini adalah pukulan terbaru bagi presiden wanita pertama Korsel tersebut. Setelah dipandang sebagai tokoh kesayangan oleh kaum konservatif Korsel. Ia juga sebelumnya dijuluki "Ratu Pemilihan" oleh media lokal karena rekam jejaknya dalam memimpin partainya menuju kemenangan di pemilihan umum.

Park menyatakan dia adalah korban balas dendam politik dan ia telah menolak menghadiri sidang pengadilan sejak Oktober. Dia juga tidak menghadiri sidang putusan pada Jumat (6/4) dengan alasan sakit, tanpa mengungkapkan kepada publik penyakit apa yang dideritanya.

Selain mendapatkan hukuman penjara, Park juga didenda sebesar 16,8 juta dolar AS. Park diberikan waktu satu pekan untuk naik banding. Ia sebelumnya telah mempertahankan rasa ketidakbersalahannya saat jaksa menuntut hukuman penjara 30 tahun pada Februari lalu.

Dalam sidang putusan yang disiarkan di televisi secara nasional, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memvonis Park atas tuduhan suap, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan tuduhan lainnya. "Tidak dapat dihindari, terdakwa harus bertanggung jawab atas kejahatannya, untuk mencegah seorang presiden menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat dan menyebabkan kekacauan dalam urusan negara," kata hakim kepala, Kim Se-yun.

Park juga dituduh menjalin kerja sama dengan rekannya, Choi Soon-sil, untuk menekan 18 perusahaan agar menyumbangkan total 72,3 juta dolar AS, untuk dua yayasan yang dikendalikan oleh Choi. Kedua wanita itu juga dihukum karena menerima suap dari beberapa perusahaan tersebut, termasuk lebih dari 6.5 juta dolar AS dari Samsung, sebagai imbalan atas dukungan pemerintah terhadap transisi kepemimpinan perusahaan yang mulus.

Pengadilan mengatakan Park bersekongkol dengan sejumlah pejabat senior pemerintah untuk membuat daftar hitam para seniman yang kritis terhadap pemerintahan Park. Park juga dihukum karena menyerahkan dokumen kepresidenan yang terdapat informasi sensitif di dalamnya, kepada Choi melalui salah satu pembantu kepresidenannya.

Skandal ini telah menyebabkan penangkapan puluhan pejabat tinggi pemerintah dan pemimpin perusahaan Korsel. Choi divonis hukuman penjara 20 tahun; pemimpin Samsung Lee Jae-yong awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebelum hukumannya ditangguhkan dalam banding; dan pemimpin Lotte Shin Dong-bin divonis 2,5 tahun penjara.

Ratusan pendukung Park berkumpul di dekat pengadilan Seoul sebelum keputusan itu dibacakan. Mereka mengayunkan bendera Korsel dan AS, serta spanduk yang berbunyi, "Segera lepaskan Presiden yang tidak bersalah, Park Geun-hye" dan "Hentikan balas dendam politik."

Park adalah putri dari diktator Korsel, Park Chung-hee, yang dihormati oleh pendukungnya sebagai pahlawan yang memelopori peningkatan ekonomi Korsel di era 1960-70an. Namun Park Chung-hee juga diingat karena banyak memenjarakan dan menyiksa para pembangkang.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement