REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polrestabes Surabaya mengamankan lima orang tersangka spesialis pembobol rumah kosong. Mereka, yaitu BS (52), SY (43), DY (60), MU (54), dam MF (41). Ketiganya ditangkap setelah aparat kepolisian mengidentifikasi rekaman CCTV dan melakukan penyelidikan atas beberapa laporan kasus pembobolan rumah yang dilakukan masyarakat.
"Kemarin Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap kelompok spesialis pembobol rumah kosong di beberapa tempat, setelah kita mengidentifikasi melalui CCTV dan hasil penyelidikan. Ada yang ditangkap di Jakarta, Banjarnegara, Sidoarjo, dan Osowilangun, Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/4).
Khusus MU, yang ditangkap petugas di Osowilangun Surabaya harus dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat ditangkap. Rudi mengatakan, setelah dilakukan tindakan terukur, petugas membawa MU ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan MU meninggal dunia.
"Kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan mengeluarrkan senjata tajam. Karena mengancam petugas akhirnya dilakukan tindakan," ujar Rudi.
Rudi melanjutkan, setelah dilakukan penyidikan, sesuai keterangan para tersangka, ternyata MU merupakan pimpinan dari kelompok tersebut. Tak hanya itu, Rudi juga mengungkapkan, tersangka MU merupakan residivis.
"Ia pernah dihukum di Jakarta dan pernah diproses di Polsek Wiyung juga," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, kelompok tersebut sebelum melancarkan aksinya, terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah-rumah kosong. Selanjutnya mereka beraksi dengan cara memotong gembok pagar, mencongkel pintu rumah, sebelum akhirnya menggondol barang-barang berharga.
Para tersangka juga memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti tersangka BS, SY, DY, dan MU bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka MF berperan untuk menyiapkan sarana berupa mobil, dan membeli semua barang hasil curian.
Sejak Februari hingga saat ini, kata Rudi, para tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali. "Kebetulan rumah yang dibobol mereka semuanya dalam keadaan kosong. Jadi pemiliknya ada yg sedang pergi ke gereja dan macam-mqcam," ujar Rudi.
Petugas juga mengamankan beberapa alat bukti berupa dua buah keyboard piano, dua buah lapto, satu televisi 32 inc, satu televisi 24 inc, satu buah kipas angin, satu pasang pelat nomor kendaraan, dua buah salon kotak, empat buah speaker panjang, dan tiga buah salon pendek.
Kemudian ada juga tiga buah linggis, satu buah gergaji besi, satu buah palu, satu buah kubut, satu buah obeng, satu buah DVD, satu buah brandkas merk zigler dalam keadaan rusak, satu buah senjata tajam penghabisan, dan satu unit mobil Mobilio dengan nomor polisi W-1324-YV.
Rudi menambahkan, para tersangka terancam Pasal Pencurian dengan pemberatan atau bobol rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara.