Jumat 06 Apr 2018 18:06 WIB

MUI Jabar Minta Masyarakat Tenang Sikapi Puisi Sukmawati

Ketua MUI Jabar berharap permasalahan ini tidak merusak kondusifitas

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Ribuan umat muslim  dari berbagai ormas melakukan aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ribuan umat muslim dari berbagai ormas melakukan aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak bertindak berlebihan menyikapi puisi berjudul Ibu Indonesia karya Sukmawati Soekarnoputri. Menurut Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei, ia berharap permasalahan ini tak merusak kondusifitas yang sudah terjaga.

Rachmat Syafei mengatakan, bahwa perdamaian tetap harus dikedepankan sebagai prinsip kehidupan bernegara. Apalagi, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina agama islam.

"(Sukmawati) sudah meminta maaf dan akan memperbaiki karena ketidaktahuannya. Maafkan saja, pandangan (memaafkan) itu juga berdasarkan agama," ujar Rachmat saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (5/4).

Rachmat berharap, masyarakat pun tak sampai menghakimi di luar batasan agama. Sebab, jika berlebihan sama saja telah berbuat dzalim. Rachmat pun mempersilahkan jika ada ormas islam atau masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa. Namun, semua harus dalam koridor aturan yang berlaku. Selebihnya, MUI Jabar akan manut dengan sikap MUI pusat.

Kalau demo, silahkan karena itu hak yang dilindungi undang undang. Tapi jangan membuat kemudaratan (merugikan)," kata Rachmat serayab mempersilakan kalau ada masyarakat yang memilki pandangan tapi tetap harus mengingat bahwa kemaslahatan harus didahulukan.

Seperti diketahui, puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 tahun Anne Avantie berkarya, Rabu (28/3) lalu mendapat respon dari masyarakat. Bahkan diantaranya berujung pada pelaporan kepada kepolisian.

Tercatat, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait puisi tersebut. Kedua pelapor adalah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politikus Partai Hanura, Amron Asyhari yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini.

Tak hanya ke Polda Metro Jaya, Sukmawati Soekarnoputri juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu akan dilayangkan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada Kamis 4 April. Selain itu, sejumlah ormas pun melakukan unjuk rasa meminta pihak berwajib melanjutkan proses hokum untuk puteri presiden pertama Indonesia, Soekarno tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement