Jumat 06 Apr 2018 21:00 WIB

Waskita Karya Rombak Susunan Direksi

RUPST sepakat mengangkat I Gusti Ngurah Putra sebagai direktur utama.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Andi Nur Aminah
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.
PT Waskita Karya, salah satu BUMN di bidang jasa konstruksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan perombakan susunan pengurus perusahaan. Perombakan susunan direksi itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2017 yang digelar di Gedung Waskita, Jakarta Timur, Jumat (6/4).

Dalam RUPST kali ini, pemegang saham sepakat mengangkat I Gusti Ngurah Putra sebagai direktur utama, menggantikan posisi M Choliq. I Gusti Ngurah Putra sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT Hutama Karya.

Jabatan direksi lainnya yakni Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Waskita Karya kini diisi Hadjar Seti Adji. Adapun posisi Direktur Keuangan dijabat oleh Haris Gunawan.

Mengisi posisi Direktur Operasi I, II dan III yakni Didit Oemar Prihadi, Bambang Rianto dan Few Hendriyanto. Sementara, kursi Direktur Quality, Safety, Health and Environment diduduki oleh Wahyu Utama Putra.

Selain menetapkan jajaran direksi yang baru, dalam RUPST tersebut, para pemegang saham juga mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 776.342.383.468 atau sebesar 20 persen dari laba bersih yang diraih Waskita Karya pada tahun buku 2017.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement