REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran konten hoaks ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan berkara tahap dua (P21) ini dilakukan penyidik pada Jumat (6/4).
"Kita limpahkan berkas dan tersangkanya ke jaksa karena sudah lengkap," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi kepada Republika.co.id di Mapolda Jabar.
Sebagaimana diberitakan, AS (29 tahun), seorang sopir di Kota Bandung ditangkap polisi lantaran menyebarkan konten hoaks di sembilan akun media sosial (medsos) miliknya. Menurut Samudi, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil patroli tim Cyber Crime yang menemukan sembilan akun milik pelaku yang memuat konten hoaks berbau SARA.
Dalam akun facebooknya ugie khan I, ugie khan II, AS menulis kasus penganiayaan KH Umar Basri, pembunuhan Ustad Prawoto dikaitkan dengan kebangkitan PKI. Sedangkan tentang terorisme, pelaku menulis caption "ini fakta yang bicara!!! ternyata teroris itu ada di Asia bukan Timur Tengah. Agamanya Budha bukan Islam" . Selain itu pelaku juga menulis "Aneh bin ajai. ....!!! Presiden Jokowi berpesan gebuk PKI tapi polisi malah gebuk warga anti PKI". " Postingan pelaku menimbulkan keresahan di masyarakat," kata dia kepada para wartawan, Rabu (28/2).
Atas perbuatan tersebut, kata Samudi, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polisi, kata dia, masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Tersangka AS mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Dengan suara lirih lelaki berperawakan kecil ini juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat yang telah resah akibat perbuatannya. " Saya menyesal dan mohon maaf. Itu saya lakukan karena iseng saja," ucapnya.