Jumat 06 Apr 2018 21:33 WIB

Tjahjo: Silakan KPU Atur Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Mendagri meminta PKPU yang dibuat KPU tak bertentangan dengan UU Pemilu.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) pencalonan tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Itu diungkapkan Tjahjo menyusul wacana KPU membuat PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif di Pileg 2019.

Menurutnya, meski KPU memiliki kemandirian dalam menentukan aturan di PKPU. Namun, tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.

"KPU silakan membuat PKPU. Tapi aturan PKPU itu tidak menyimpang dari UU," kata Tjahjo usai bertemu dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/4).

Menurutnya, usulan wacana KPU larang mantan narapidana maju menjadi caleg juga turut dibahas dalam pertemuan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan juga Utut Adianto. Tjahjo mengungkap, Pemerintah dan DPR masih satu pandangan bahwa UU membolehkan mantan narapidana berkiprah di Pileg dengan syarat syarat tertentu.

Menurutnya, jika aturan PKPU tetap mengatur larangan mantan napi, UU Pemilu harus diubah terlebih dahulu. Namun demikian, Tjahjo sendiri telah menutup kemungkinan revisi dilakukan untuk Pemilu 2019.

Meski menyisakan beberapa bulan lagi, namun revisi UU justru berpotensi melenceng ke norma lainnya. "Revisi kan nggak bisa sehari dua hari, saya nggak bisa berandai-andai ya. Karena pengalaman kemarin saja sepakat yang mau diubah 5 pasal. Praktiknya dibongkar semua kok," kata dia.

Begitu pun jika kemudian disiasati melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) juga tidak memungkinkan. Sebab kondisi saat ini belum memenuhi syarat keluarnya Perppu.

"Perppu kalau dalam keadaan memaksa. Sama juga kaya tersangka calon kada, kan tersangka baru 3-4 dari 171 Pilkada, masa mendesak. Kalau diatas 50 persen mendesak," kata Tjahjo.

Namun demikian, dibandingkan revisi dan Perppu tadi, Tjahjo justru menilai yang paling memungkinkan kini tinggal kembali kepada masyarakat.

"Karena kalau mengubah UU nggak mungkin. Membuat Perppu nggak mungkin. Mungkin sanksi, sanksi moral. Kemudian dari pihak KPK ada ketegasan. Mungkin KPU bisa membuat PKPU yang ada terobosan tapi tidak menyimpang dari UU. Fungsi pengawasan harus diperketat," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement