Jumat 06 Apr 2018 21:40 WIB

Polri Persilakan PA 212 Awasi Penanganan Kasus Sukmawati

Bareskrim Polri menyakan memerlukan waktu untuk memproses kasus tersebut.

Umat muslim  dari berbagai ormas   membawa poster dalam aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Umat muslim dari berbagai ormas membawa poster dalam aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menyatakan memerlukan waktu untuk memproses sejumlah laporan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Bareskrim pun mempersilakan pihak manapun untuk mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Ada (laporan) yang sudah dimintai keterangan, ada yang belum bisa. Mohon kami dikasih waktu," kata Kasubdit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto usai menemui perwakilan ormas Presidium Alumni 212 di Kantor Bareskrim Jakarta, Jumat (6/4).

Ia mengatakan, pihaknya mempersilakan PA 212 dan para pelapor untuk mengawasi penyidik Bareskrim dalam memproses pelaporan itu. "Bapak-bapak boleh mengontrol kami, mengawasi kami, apa benar kami menindaklanjuti laporan-laporan," katanya.

Djoko memastikan hasil pertemuan pihaknya dengan perwakilan PA 212 pada Jumat (6/4) akan disampaikan kepada atasannya. Sementara itu Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menuturkan Polri harus tegas menangani penyelidikan laporan terhadap Sukmawati.

Terkait permintaan maaf Sukmawati, Slamet mengaku umat Islam telah memaafkan namun tidak menghentikan proses hukum kasus. "Ini negara hukum maka tegakkan keadilan karena tidak ada pengaruhnya beliau minta maaf kepada MUI terhadap proses hukum di negara kita," kata Slamet.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement