REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla RI Nofel Hasan yang telah divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan di Bakamla. Nofel dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa eksekutor pada PK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan. Yang bersangkutan penahanannya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (6/4).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nofel Hasan terbukti menerima suap 104.500 dolar Singapura (sekitar Rp 1,045 miliar).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Novel Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (19/3).
Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima Pemberian hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novel Hasan berupa pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Diah.
Atas putusan itu, Nofel Hasan menerimanya sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.