Sabtu 07 Apr 2018 03:53 WIB

Keterlibatan Cambridge Analytica di Pemilu Nigeria

Goodluck Jonathan tidak menyadari keterlibatan Cambridge Analytica

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Esthi Maharani
Pemilu Nigeria (ilustrasi)
Foto: BBC
Pemilu Nigeria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  ABUJA - Mantan presiden Nigeria Goodluck Jonathan tidak menyadari keterlibatan perusahaan konsultasi politik Mantan presiden Nigeria Goodluck Jonathan tidak menyadari keterlibatan dalam pemilihan umum di negaranya pada 2007 dan 2015. Hal ini disampaikan juru bicara Jonathan, Ikechukwu Eze, dalam sebuah pernyataan.

Perusahaan yang berbasis di Inggris itu saat ini sedang menghadapi tuduhan telah mengakses data dari situs media sosial Facebook secara ilegal. Tujuannya adalah untuk menargetkan pemilih sebelum diselenggarakannya pemilihan presiden AS dan referendum Brexit Inggris pada 2016.

Di Nigeria, komite pemerintah sedang menyelidiki apakah SCL Elections, sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Analytica Cambridge, telah mengorganisir unjuk rasa. Unjuk rasa dilakukan untuk menghalangi pendukung oposisi agar tidak memilih Peoples Democratic Party (PDP) yang berkuasa, dalam pemilihan 2007.

"Goodluck Jonathan tidak menyadari upaya semacam itu, jika memang ada. Pelapor tuduhan itu telah konsisten menghubungkannya dengan seorang pengusaha yang tidak disebutkan namanya, yang tidak terkait dengan partai atau tim kampanye Jonathan," kata Eze.

Penyelidikan pemerintah juga akan melihat apakah upaya v untuk mempengaruhi kampanye pemilihan PDP, telah melanggar hukum Nigeria atau melanggar hak-hak partai lain dan kandidat mereka.

Kandidat dari PDP, Umaru YarAdua, berhasil memenangkan pemungutan suara dalam pemilihan presiden 2007. Namun dia meninggal dunia saat masih menjabat pada tahun 2010 dan digantikan oleh wakilnya, Goodluck Jonathan.

Tidak seperti Eropa dan AS yang memiliki undang-undang privasi data untuk memberikan tingkat perlindungan kepada konsumen, banyak negara Afrika yang tidak dapat melakukan apa-apa saat pelanggaran data terjadi. Hal ini karena perlindungan hukum dan peraturan semacam itu memang tidak ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement