REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat kepemilikan surat berharga negara (SBN) domestik oleh investor asing per 4 April 2018 mencapai Rp 865,9 triliun atau 39,73 persen dari total Rp2.179,9 triliun.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Loto Srinaita Ginting dalam temu media di Jakarta, Jumat (7/4), mengatakan investor asing yang dominan yaitu lembaga keuangan, reksadana, dan bank sentral serta pemerintah negara asing.
"Reksadana dan lembaga keuangan itu yang terbesar (porsinya)," kata dia.
Loto memaparkan SBN domestik yang dipegang oleh investor asing reksadana sebesar Rp165,06 triliun, bank sentral dan pemerintah negara asing Rp144,08 triliun, dan lembaga keuangan Rp362,48 triliun.
Baca juga, Kenaikan Jumlah Utang Indonesia ke Cina dari Tahun ke Tahun.
Kemudian, dana pensiun Rp47,00 triliun, korporasi Rp22,15 triliun, asuransi Rp10,20 triliun, yayasan Rp1,78 triliun, sekuritas Rp1,91 triliun, perorangan Rp0,47 triliun, dan lainnya Rp110,88 triliun.
Loto menilai investor asing yang memegang SBN domestik tersebut bukan spekulan dan mayoritas adalah SBN dengan tenor panjang.Porsi 39,73 persen SBN domestik yang dipegang oleh investor asing tersebut juga menunjukkan kepercayaan mereka terhadap Indonesia.
Dalam upaya menciptakan pasar keuangan yang tangguh, pemerintah juga telah menerapkan Protokol Manajemen Krisis (Crisis Management Protocol/CMP) untuk mengelola risiko di pasar SBN.
Di samping itu, telah disiapkan skema Bond Stabilization Framework (BSF) untuk memitigasi dampak "sudden reversal" dengan melibatkan BUMN terkait.