REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Puluhan orang dari Desa Salino dan Desa Mekarpura di Kecamatan Pulau Lau Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat, Jumat (6/4). Tujuan mereka adalah mengadukan penggusuran lahan oleh perusahaan perkebunan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM).
Warga mengaku diintimidasi karena perusahaan sawit itu saat menggusur lahan selalu dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap. Salah satu warga Desa Salino yang ikut mengadu ke Komnas HAM, Ratman mengatakan, masyarakat di tempat tinggalnya sudah tak berdaya menghadapi PT MSAM.
"Ratusan hektar lahan milik warga digusur, setiap menggusur selalu ada aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sehingga kami tidak berdaya," kata Ratman di depan Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah yang menerima warga dalam keterangannya.
Menurut Ratman, warga di desanya sudah mengadu kepada aparat dan DPRD Kotabaru. Namun, pengaduan itu tak direspons.
"Kami juga demo di DPRD Kalsel. Bukan dukungan yang kami dapatkan, malah kami diperiksa polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Ratman.
Dia merasa heran karena polisi di Kalsel justru sigap merespons laporan pihak PT NSAM bahwa warga telah melakukan pencemaran nama baik. Sementara pengaduan warga yang lahannya tergusur tak digubris.
Lebih lanjut Ratman mengatakan, di kawasan lahan warga yang digusur ada makam leluhur dan tokoh yang sangat dihormati.
"Bahkan makan Sunan Biek, pejuang kemerdekaan Kalimantan juga digusur," tutur Ratman dengan suara terisak menahan tangis.
Warga lainnya, Zainal Arifin mengadukan lahan yang awalnya hendak digunakan untuk membangun pesantren, namun justru digusur. Padahal, rencana pembangunan pesantren itu sudah direstui bupati Kotabaru.
“Bahkan beliau sudah melakukan kunjungan ke lokasi. Namun, begitu digusur besoknya langsung ditanami sawit sehingga tidak ada bekasnya lagi,” kata Zainal.
Sementara Hairansyah yang menerima warga dari Desa Salino dan Desa Mekarpura warga berjanji akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan Komnas HAM. "Kami tentu akan menerima pengaduan ini, kemudian kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimediasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Hairansyah.
Hairansyah menuturkan, persoalan yang dihadapi warga asal Kalsel itu juga terjadi di tempat lain. Bahkan ada kesamaan, yakni pelakunya pihak swasta yang melibatkan aparat.
"Laporan warga ini tidak jauh berbeda, ada dugaan keterlibatan aparat yang menjadi backing perusahaan," tambahnya.
Selain itu, pengaduan warga biasanya juga mengendap, sedangkan laporan pihak perusahaan biasanya langsung diproses aparat. Menurut Hairansyah, modus seperti itu sudah sering terjadi.
“Modusnya begitu, laporan warga didiamkan. Tapi warga yang demo diproses pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Sementara pokok perkaranya yang dilaporkan warga tidak diproses,” tegasnya.
Karena itu Komnas HAM akan meminta pihak perusahaan dan aparat untuk menghentikan sementara kegiatan mereka. “Agar tidak menambah keresahan warga,” harapnya.