REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah, Kiki Sakinah
JAKARTA -- Komitmen Polri menyelesaikan kasus Sukmawati Soekarnoputri dipertanyakan sejumlah pihak. Namun, Mabes Polri menegaskan akan menangani secara profesional terkait sejumlah laporan polisi terhadap putri presiden pertama RI Soekarno itu secara profesional.
"Kita ikuti saja, Polri profesional, mengambil keterangan dan memeriksa beberapa saksi terkait," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (6/4).
Setyo memastikan penyidik kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Sukmawati. Setyo juga menyebutkan, Sukmawati cukup proaktif karena menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf kepada umat Islam melalui media massa.
Pada Jumat (6/4), ribuan orang dari sekelompok umat Islam yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi di depan Bareskrim Polri, Jumat (6/4). Dalam tuntutannya ketika bertemu perwakilan dari Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta kasus penghinaan agama Islam oleh Sukmawati harus tetap dilanjutkan, walaupun dia telah meminta maaf.
"Permintaan maaf tidak boleh jadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia. Secara pribadi iya kami memaafkan, tapi ini negara hukum maka Sukmawati harus diproses secara hukum," kata Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif.
Poster bergambar Sukmawati dalam aksi menuntut tangkap dan penjarakan sukmawati Soekarno Putri yang di lakakukan oleh ribuan umat islam dari berbagia ormas islam di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Slamet menegaskan, buat apa ada polisi kalau semua kejahatan selesai dengan permintaan maaf. Karena itu, ia menegaskan, hukum tetaplah hukum, harus ditegakkan, walaupun pelakunya telah meminta maaf atas kejahatan yang telah ia lakukan.
Kepada Bareskrim, pimpinan PA 212 meminta jangan menegakkan hukum berat sebelah. Ketika kelompok umat Islam yang dituduh menyebarkan hoaksdan ujaran kebencian kepada pemerintah, polisi begitu sigap memeriksa dan menahan. Bahkan dengan berproses sangat cepat.
Namun, kata dia, ketika kelompok yang antiumat Islam menghina agama Islam, polisi terkesan lamban bertindak. Sebagaimana yang terjadi kepada Ustaz Alfian Tanjung dan Jonru.
"Oleh karena itu, kami meminta proses pemeriksaan dan penahanan Sukmawati ini harus cepat seperti memproses aktivis Islam. Kalau aktivis Islam cepat sekali dipanggilnya, udah dipanggil nggak pulang-pulang lagi," ujarnya.
Karena itu, untuk kasus Sukmawati yang ia anggap telah lengkap unsur pidana penghinaan agama Islam, jangan diperlama. "Segera panggil, proses dan jangan dikasih pulang, segera dipenjarakan," kata dia.
PA 212 mengingatkan kepada polisi, jangan sampai polisi memulai kegaduhan dengan membiarkan kasus Sukmawati ini. Menurut Slamet, kasus Ahok kemarin harus menjadi pelajaran. Ketika aparat dan pemerintah melambankan proses kasus Ahok, sehingga kegaduhan terus berlanjut.