Sabtu 07 Apr 2018 15:31 WIB

Pakar Medsos Nilai Vonis Jasriadi Bisa Jadi Pembelajaran

Jasriadi divonis 10 bulan penjara, namun tak terbukti menyebarkan ujaran kebencian.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar media sosial, Enda Nasution mengatakan vonis kasus Saracen di mana terdakwa Jasriadi tidak terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian dari SARA menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara keseluruhan. Ia menilai media sosial bukanlah hal yang sederhana dan perlu proses panjang untuk mengungkap kejahatan di dalamnya.

"Ini mungkin juga sebagai pengetahuan dan pembelajaran buat masyarakat juga, bahwa tidak sederhana sebenarnya apa yang terjadi di sosial media ini," kata Enda pada Republika.co.id, Sabtu (7/4).

Mengungkap kejahatan di media sosial, kata Enda bukanlah hal yang mudah. "Kita lihat seolah-olah Saracen ditangkap langsung selesai permasalahan padahal ternyata dia tidak terbukti. Artinya bisa jadi memang tidak bisa cepat penyelesaian isu soal penyebaran kebencian ini," lanjut Enda

Ia mengatakan, di dalam media sosial ada banyak cara untuk mengaburkan sumber berita. Apabila tidak berhati-hati, masyarakat bisa sangat mudah terpengaruh ketika bertemu dengan informasi yang tidak benar.

"Satu hal yang bisa kita pelajari dari kasus ini bahwa orang yang oleh polisi ditangkap saja ternyata buktinya tidak cukup kuat apalagi informasi data yang seringkali ktia terima yang kita tidak tahu sumbernya darimana," lanjut dia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ikut masuk ke dalam gerakan penyebar ujaran kebencian karena hal tersebut merupakan sesuatu yang ilegal.

"Jadi kita sebagai publik harus lebih melek dan lebih kritis untuk pengunaan media sosial ini," kata Enda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar UU ITE.

Namun, majelis hakim menyatakan, bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan oleh hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement