Sabtu 07 Apr 2018 15:38 WIB

Jasriadi Saracen Divonis Ringan, Ini Respons Bareskrim Polri

Dengan melakukan akses ilegal ke akun Facebook, Jasriadi harusnya dihukum berat.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andri Saubani
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi (Saracen Grup) berdialog dengan penasihat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana kasus Saracen, Jasriadi dinilai terlalu ringan. Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, dengan tuduhan illegal access yang dilakukan Jasriadi terhadap akun Facebook Sri Rahayu, terpidana kasus penyebar ujaran kebencian, seharusnya Jasriadi dihukum lebih lama daripada Sri Rahayu.

“Yang perlu dipertanyakan itu mengapa hukumannya cuma sebentar yakni 10 bulan saja, padahal teman-temannya (terpidana pengujar kebencian yang lain) mendapat putusan hukuman lebih lama,” tutur Irwan kepada Republika.co.id, Sabtu (7/4).

Menurutnya, illegal access atau perlakuan akses ilegal yang dilakukan oleh Jasriadi terhadap akun Facebook Sri Rahayu melanggar pasal 30 ayat 1 UU No 19 tahun 2008. Berdasarkan pasal tersebut, kata dia, seharusnya Jasriadi bisa terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

“Itu hukumannya lebih berat dari pada terpidana ujaran kebencian. Maka saya heran, mengapa kok hukumannya yang dijatuhkan kepada Jasriadi ini lebih sedikit dari pada yang lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan Jasriadi di Riau pada Agustus 2017 itu berdasarkan pengembangan kasus dari terpidana ujaran kebencian Sri Rahayu. Ketika Sri ditangkap, akun Facebook Sri masih aktif.

“Setelah itu kan kita selidiki, ternyata akun ini ada yang mengendalikan, yakni Jasriadi ini yang ada di Riau itu,” tuturnya.

Mengenai tuduhan aliran dana yang mengalir kepada Jasriadi yang tak terbukti, Irwan mengatakan, hal itu tak terkait dengan pasal yang dituduhkan. "Memang soal illegal access saja yang dituduhkan, dan itu hukumannya sebenarnya berat," kata dia.

Irwan pun mengatakan, tetap menghormati putusan hakim terhadap Jasriadi itu. Selanjutnya, ia menyebut masih ada sejumlah berkas yang akan diajukan terkait peretasan atau illegal access akun Afrida yang terjadi di Depok.

“Kita masih ada berkas yang akan diajukan, terkait dengan kasus yang bersangkutan pada kasus illegal access lainnya yang terjadi di Depok,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4), menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat Saracen karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar UU ITE.

Namun, majelis hakim menyatakan, bahwa opini yang telah terbentuk di masyarakat yang menyebut kelompok Saracen sebagai penyebar ujaran kebencian dan isu suku, agama, ras antargolongan (SARA) tidak terbukti. Hal itu disampaikan hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis saat membacakan amar putusan vonis terhadap Jasriadi yang disebut sebagai bos Saracen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement