Ahad 08 Apr 2018 02:00 WIB

Harga Garam Petani di Karawang Melonjak

Lonjakan harga terjadi seiring pperbaikan kualitas garam

Petani garam (ilustrasi)
Foto: Antara/Saiful Bahri
Petani garam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Harga garam yang diproduksi para petani di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melonjak hingga mencapai Rp 3.000 per kilogram (kg). Lonjakan harga inii terjadi seiring dengan perbaikan kualitas komoditas tersebut.

"Sebelumnya, harga garam yang diproduksi petani Karawang hanya mencapai Rp 300-Rp 500 per kilogram. Sekarang sudah melonjak hingga Rp 3.000 per kilogram," kata Sekretaris Dinas Perikanan Karawang Sari Nurmiasih, di Karawang, Sabtu (7/4).

Ia mengatakan, tingginya harga garam itu menjadi kabar baik bagi ratusan petani garam yang berada di wilayah pesisir utara Karawang. Pihaknya berharap tingginya harga garam itu bertahan lama agar mampu menyejahterakan mereka.

Menurut dia, kenaikan harga garam yang cukup signifikan itu terjadi setelah dilakukan perbaikan kualitas garam yang dihasilkan dari Karawang. Saat ini, warna garam yang dihasilkan tidak lagi kusam, tapi berwarna putih bersih.

"Ada penggunaan teknologi dalam memproduksi garam itu, sehingga kualitasnya bagus yang tentunya berdampak terhadap tingginya harga garam yang dihasilkan," kata Sari.

Penggunaan teknologi dalam memproduksi garam tidak hanya memperbaiki kualitas, tetapi juga memperbaiki kuantitas garam. Waktu panen lebih cepat dengan menggunakan teknologi itu, yakni 14 hari atau dua pekan. Sedangkan jika memproduksi garam dengan menggunakan cara tradisional, itu membutuhkan waktu hingga 30 hari.

"Pada 2017, dari sekitar 1.000 hektare lahan tambak garam, bisa menghasilkan 2.000 ton garam dalam setahun," kata dia.

Data Dinas Perikanan setempat, potensi garam di Karawang cukup tinggi. Selama ini, produksi garam di Karawang diperoleh dari empat kecamatan yakni di Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tempuran dan Kecamatan Cilebar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement