REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya optimistis usulan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi bisa diterima oleh semua pihak. KPU akan membahas aturan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Senin (9/4) siang.
Menurut Arief, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan yang tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu. Artinya, KPU tetap pada sikap akan membawa usulan peraturan tersebut dalam rapat dengan DPR pada Senin.
"Sementara draft-nya seperti itu. Ini bukan soal memperjuangkan ya. Sebab semua orang pasti setuju jika pemilu tambah baik. Kami percaya semua (pihak) ingin pemilu lebih baik," ujar Arief kepada Republika.co.id, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/4).
Arief melanjutkan, hingga Ahad siang belum ada rencana untuk kembali melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan persiapan rapat dengan Komisi II DPR. Dua draf PKPU, yakni terkait pencalonan caleg dan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, menurutnya sudah siap untuk dibahas pada Senin.
"Rencananya besok demikian (dibahas di DPR). Besok akan dibahas dua PKPU itu, yang kemarin sudah diuji publik," tambah Arief.
KPU mengusulkan agar mantan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg dalam Pemilu mendatang. Aturan ini tercantum pada pasal 8 huruf (J) PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, yang berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi".
Sebelumnya, Komisioner KPU, lham Saputra, mengatakan pihaknya menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 sebagai acuan untuk menyusun larangan bagi mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Soal wacana KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi, kami mengacu kepada UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di situ jelas sekali bahwa diatur pada pasal lima," ujar Ilham dalam paparan uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).
Dalam pasal tersebut diatur sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara. Ilham melanjutkan, pihaknya merujuk kepada poin keempat pada pasal 5, yang berbunyi'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme'.