Ahad 08 Apr 2018 14:28 WIB

KPU Optimistis Larangan Caleg Mantan Koruptor Disetujui

Besok, KPU dan DPR bahas aturan larangan caleg mantan koruptor

Rep: dian erika nugraheny/ Red: Joko Sadewo
Ketua KPU, Arief Budiman. (ilustrasi)
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya optimistis usulan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi bisa diterima oleh semua pihak. KPU akan membahas aturan tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Senin (9/4) siang.

Menurut Arief, hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan yang tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu. Artinya, KPU tetap pada sikap akan membawa usulan peraturan tersebut dalam rapat dengan DPR pada Senin.

"Sementara draft-nya seperti itu. Ini bukan soal memperjuangkan ya. Sebab semua orang pasti setuju jika pemilu tambah baik. Kami percaya semua (pihak) ingin pemilu lebih baik," ujar Arief kepada Republika.co.id, ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (8/4).

Arief melanjutkan, hingga Ahad siang belum ada rencana untuk kembali melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan persiapan rapat dengan Komisi II DPR. Dua draf PKPU, yakni terkait pencalonan caleg dan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, menurutnya sudah siap untuk dibahas pada Senin.