Senin 09 Apr 2018 11:51 WIB

Puluhan Pangeran Saudi akan Dituntut Terkait Terorisme

Puluhan Pangeran Saudi ini sebelumnya ditangkap dalam operasi antikorupsi

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Nidia Zuraya
Putra Mahkota Mohammed bin Salman.
Foto: AP
Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Jaksa penuntut umum Arab Saudi mulai memproses kasus dari 56 orang yang ditangkap, termasuk para Pangeran Arab Saudi, dalam operasi antikorupsi akhir tahun lalu. Pada Ahad (8/4), pemerintah Saudi mengumumkan bahwa jaksa penuntut umum telah memulai penyelidikan dan membuka argumen dalam kasus korupsi dari 56 orang yang masih dalam tahanan.

Menurut wakil jaksa agung untuk penyelidikan Saud al-Hamad, orang-orang yang dituntut akan dirujuk ke pengadilan untuk penuntutan dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pencucian uang atau terorisme. Hamad mengatakan beberapa dari mereka yang diinvestigasi tidak menghormati perjanjian rahasia. Sementara yang lain melakukan pelanggaran lebih lanjut, namun belum ditentukan.

Menurut seorang pejabat, 56 orang itu masih dalam tahanan pemerintah Saudi setelah gagal dibebaskan atau mencapai penyelesaian keuangan dengan pemerintah.

Pada bulan Januari, jaksa agung Arab Saudi merilis sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa mereka telah menyelesaikan peninjauan atas kasus-kasus tersebut. Pihaknya akan membebaskan semua orang yang telah membayar penyelesaian atau terhadap siapa pun yang tidak memiliki cukup bukti.