Senin 09 Apr 2018 15:42 WIB

Aris Budiman Kritisi Penyidikan Kasus KTP-El, Ini Kata Polri

Aris sebelumnya mengungkap beberapa kejanggalan KPK dalam penyidikan kasus KTP-el.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman kembali mengkritisi kinerja KPK terkait pengusutan kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) pada Jumat (6/5) lalu. Terkait hal tersebut, Polri menilai hal tersebut boleh disampaikan asalkan sesuai prosedur. 

"Ini adalah konsekuensi pribadinya beliau. Yang ingin menyampaikan ada sesuatu di internal KPK, bahwa tetap sesuai prosedur, Polri menyampaikan bahwa tanggapan sesuai prosedur apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang optimal," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/4).

Iqbal menilai, Aris menyampaikan ucapan kritik terkait KPK karena menginginkan adanya perbaikan sehingga disampaikan ke media. Namun, hal itu harus tetap sesuai prosedur. Jikapun tidak sesuai, maka kata Iqbal akan ada pengawas internal yang bertugas mengawasi

"Mudah-mudahan yang disampaikan Aris itu dapat membenahi kalau itu benar dan dapat mengoptimalkan lagi kinerja KPK," kata Iqbal. 

Aris Budiman pada Jumat (6/4) lalu mengungkap kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi KTP-el. Aris mengkritisi proses penyelidikan kasus korupsi KTP-el yang disebutnya mandek selama dua tahun. Namun, Iqbal enggan menanggapi soal hal tersebut. Iqbal meyakini KPK sudah melakukan proses pengembangan sesuai prosedur KPK.

"Nanti sampaikan ke internal KPK karena mereka ada SOP sendiri. Pada saat beliau menyampaikan beberapa keterangan di media, pada saat itu beliau (Aris) belum kembali ke Polri. Makanya saya menyampaikan sebagai jubir kepolisian menyampaikan tetaplah sesuai prosedur kalau ada hal yang ditujukan untuk perbaikan KPK ya silakan," ujar Iqbal menambahkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement