REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih mengkaji rencana tambahan cuti bersama Lebaran 2018 selama dua hari. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, rencana libur tambahan bersama ini tak hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi karyawan swasta.
"Iya, itu kan ada tiga, PAN-RB, Menag, Menaker. PAN-RB berarti untuk aparatur negara, Kemenaker untuk yang swasta," kata Hanif di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/4).
Ia pun menegaskan, keputusan tambahan libur nasional untuk Lebaran 2018 ini masih dibahas bersama. "Iya semua, nasional, itu lagi dirapatkan," katanya menambahkan.
Nantinya, keputusan tambahan libur bersama ini akan disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan juga Menteri Ketenagakerjaan. Adanya libur tambahan Lebaran 2018 ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan rekayasa lalu lintas sehingga masalah kemacetan pun dapat dihindari.
"Ini kan ada surat yang terkait dengan rekayasa lalu lintas jalan, lebih baik lah. Kalau misalnya cuti bersamanya dua hari sebelum lebaran maka ada dua hari untuk rekayasa," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan rencana pemerintah untuk mengkaji tambahan cuti bersama Idul Fitri selama dua hari, yakni pada 11-12 Juni. Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 15-16 Juni.
Sementara itu, cuti bersama Lebaran jatuh pada 13-14 Juni. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memiliki empat hari cuti bersama Lebaran 2018.
"Cuti lebaran 13-14, diusulkan Kapolri liburnya ditambah 11-12, tetapi sedang akan dibahas di tingkat menko nanti," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4).
Pemerintah menilai perlunya tambahan cuti bersama untuk menghindari kemacetan serta mencegah karyawan membolos bekerja pada hari kejepit. "Karena dengan adanya dua hari kejepit ini dikhawatirkan akan bolos dan manajemen lalu lintasnya hanya dua libur itu agak sulit," katanya menambahkan.