REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat memutuskan untuk memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran televisi “Brownis Tonight” di Trans TV. Program tersebut dinilai menampilkan muatan yang membahas isu transgender.
Hal itu ditegaskan Koordinator Bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI pusat, Hardly Stefano, seperti dilansi kpi.go.id, Senin (9/4). Hardly mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis pihaknya, muatan yang membahas isu transgender ditemukan dalam program siaran “Brownis Tonight” yang ditayangkan Trans TV pada 28 Maret 2018 pukul 19.00 WIB dan 29 Maret 2018 pukul 18.52 WIB.
Menurut Hardly, pembahasan isu transgender atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dalam program siaran telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan perlindungan kepada orang dengan identitas gender tertentu.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 Ayat (1) huruf b Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14, Pasal 15 Ayat (1), serta Pasal 17 Ayat (2) huruf b Standar Program Siaran (SPS). Aturan dalam P3 dan SPS itu menurut Hardly sudah jelas.
Baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja, melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut. "Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Hardly.
Hardly mengingatkan seluruh lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk tidak memberi ruang promosi LGBT melalui program siaran apa pun.