REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA -- Aparat gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bandung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menewaskan 23 orang warga. Kedua orang tersebut merupakan penjual miras berinisial JS dan HM.
Sementara itu, penyalur miras tersebut berinisial C menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya, akibat menenggak miras oplosan sebanyak 52 orang warga terpaksa di rawat di RSUD Cicalengka dan 20 diantaranya meninggal. Sementara di RSUD Majalaya sebanyak enam orang dirawat dan tiga di antaranya tewas.
"Menetapkan tersangka dua yaitu JS dan HM. Keduanya penjual dan sementara pembuatnya masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan kepada wartawan di RSUD Cicalengka, Senin (9/4).
Ia menuturkan, penyalurnya sendiri berinisial C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia mengatakan penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik korban, warga dan penjualnya sendiri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Enggar Pareanom mengatakan sebanyak dua toko di jalur bypass jalan Bandung-Garut, Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan milik tersangka JS dan HN telah dilakukan pemeriksaan. "Ada dua TKP di Bojong Asih, tokonya di daerah jalan bypass (jalan Bandung-Garut). TKP penjualan (miras) dan minumnya di situ," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban, mereka membeli ke tempat tersebut yaitu miras oplosan ginseng yang berada dalam botol kemasan. "Harganya itu, perbotol dijual Rp 20 ribu," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan masih mendalami apakah para korban tersebut sakit bahkan tewas karena minuman ginseng tersebut atau karena membuat oplosan sendiri. "Uji laboratorium masih di dalami. Mereka (korban) langsung minum efeknya terasa 10 menit kemudian. Ada kemungkinan korban terus bertambah," katanya.
Dia mengungkapkan dua tersangka JS dan HM menjual minuman ginseng tersebut sejak Desember 2017 lalu. Dia mengatakan, tiap pekan mendapatkan 10 dus dari penyalur.
"Satu kardusnya dibeli dari penjualnya seharga Rp 340 ribu. Satu dus berisi 24 botol kemasan," katanya. Akibat perbuatannya yang mengakibatkan orang meninggal terancam dengan hukuman penjara 15 tahun. "Penjualnya orang seberang," katanya.
Enggar menambahkan, keberadaan kios yang menjual miras ilegal tersebut telah meresahkan warga dan direncanakan akan diratakan. Sehingga, tidak menjual kembali barang tersebut.