Senin 09 Apr 2018 21:05 WIB

KPU: Pesawat dan Mobil Kepresidenan Boleh Dipakai Kampanye

Capres pejawat masih merupakan kepala negara yang perlu pengamanan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Pesawat Kepresidenan yang membawa rombongan Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Internasional Da Nang, Vietnam, Jumat (10/11).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Pesawat Kepresidenan yang membawa rombongan Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Internasional Da Nang, Vietnam, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan calon presiden (capres) pejawat boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pada Pemilu 2019 mendatang. Menurut Arief, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat yang dimiliki oleh presiden.

"Loh hal itu (pesawat kepresidenan) kan yang melekat," ujar Arief kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).

Dia mengatakan, jika capres pejawat menggunakan kendaraan yang tidak terstandar pengamanannya justru akan berisiko, karena terkait keamanan dan keselamatan presiden. Hal itu terkait dengan kedudukan capres pejawat yang tetap menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

"Itu bisa berisiko, kalau kita nggak punya presiden risikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamanannya, transportasinya, dan sebagainya itu melekat," kata Arief.

Merujuk kepada hal tersebut, Arief pun menegaskan bahwa mobil kepresidenan dapat digunakan oleh Presiden saat berkampanye.

"Kenapa nggak pakai mobil umum saja? oh berbahaya, karena ada standar-standar pengamanan itu yang ditentukan," kata Arief.

Sebelumnya, pemerintah, DPR dan KPU telah menyepakati bahwa capres pejawat harus cuti jika melakukan kampanye untuk Pemilu mendatang. Namun, cuti bagi capres pejawat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dengan wakil presiden (wapres).

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat antara KPU, pemerintah dan Komisi II DPR pada Selasa (3/4). "Sudah disepakati. Jadi pemerintah pun sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme cuti bagi capres pejawat. Selain itu, dalam rancangan PKPU kampanye sudah kami atur cuti tersebut sedemikian rupa," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (3/4).

Wahyu mengatakan, aturan yang mewajibkan capres untuk cuti pada saat kampanye itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Artinya, meski diwajibkan untuk cuti, para presiden dan wakil presiden yang nantinya kembali maju sebagai capres tetap memiliki kekuasaan yang utuh. "Cuti itu diberlakukan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas dasar yang melekat kepada presiden dan wakil presiden," katanya.

Adapun yang dimaksud fasilitas yang melekat adalah fasilitas pengamanan dan beberapa fasilitas lainnya. Dia pun mengingatkan jika cuti bagi capres pejawat hanya dilakukan saat yang bersangkutan melakukan kampanye. "Posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap. Namun, yang harus dititikberatkan adalah tidak menggunakan fasilitas negara (ketika kampanye)," kata Wahyu.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, mengatakan pihaknya sedang menyusun PP yang mengatur cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat. Peraturan itu nantinya juga mengatur cuti bagi wakil presiden, menteri, hingga kepala daerah terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement