Senin 09 Apr 2018 22:13 WIB

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Pulau Pari

Ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari.

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Warga Pulau Pari berdoa bersama di depan Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Republika/Sri Handayani
Warga Pulau Pari berdoa bersama di depan Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Pulai Pari. Temuan ini dicantumkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan diserahkan kepada (Badan Pertanahan Nasional) BPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Ombudsman RI dan Perwakilan Jakarta Raya dalam LHAP menyampaikan ada temuan maladministrasi," kata Ketua Kantor Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman RI Dominikus Dalu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

Berdasarkan data Ombudsman, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari. Tindakan tersebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ada dua pokok pelanggaran yang ditemukan. Pertama, proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah. Kedua, hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah tidak diumumkan, sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan.