Senin 09 Apr 2018 22:13 WIB

Ombudsman Temukan Maladministrasi di Pulau Pari

Ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari.

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Warga Pulau Pari berdoa bersama di depan Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Foto: Republika/Sri Handayani
Warga Pulau Pari berdoa bersama di depan Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Pulai Pari. Temuan ini dicantumkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) dan diserahkan kepada (Badan Pertanahan Nasional) BPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Ombudsman RI dan Perwakilan Jakarta Raya dalam LHAP menyampaikan ada temuan maladministrasi," kata Ketua Kantor Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman RI Dominikus Dalu dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

Berdasarkan data Ombudsman, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari. Tindakan tersebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat 1, 2, 3, dan 4 serta pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ada dua pokok pelanggaran yang ditemukan. Pertama, proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui oleh warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah. Kedua, hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah tidak diumumkan, sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan.

Selain penyimpangan prosedur, Ombudsman juga menemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari. Hal ini menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari. Ini bertentangan dengan pasal 6, 7, dan 13 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Penyalahgunaan wewenang juga terjadi dalam penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari. Ini bertentangan denga Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Ketentuan lain yang dilanggar yaitu Pasal 2 Huruf g Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Penerbitan SHGB ini juga menyalahi Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Pada pokoknya, penerbitan 14 SHGB di Pulau Pari mengabaikan fungsi sosial tanah, adanya monopoli kepemilikan hak, mengabaikan kepentingan umum dalam pemanfaatan ruang, melanggar RTRW (kawasan permukiman), serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik," tulis Dominikus dalam keterangan tertulis.

Menurut Dominikus, penerbitan SHGB ini juga mengabaikan kewajiban hukum. Sebab, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa. Ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP Nomor 40 Tahun 1996.

Seharusnya Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40/1996. Pada pokoknya, kata Dominikus, korporasi pemegang SHGB sejak tahun 2015 tidak melakukan aktivitas di atas tanah atau membiarkan tanah telantar.

Sebelumnya, sejumlah orang dari Forum Peduli Pulau Pari mengadukan adanya privatisasi Pulau Pari oleh PT Bumi Pari Asri. Lima warga menjadi korban akibat kriminalisasi dengan tuduhan memasuki lahan perusahaan dan mengelola pantai. Ratusan pemukiman warga terancam tergusur. Koalisi Selamatkan Pulau Pari menduga sertifikat yang terbit atas nama perusahaan dan para pemilik perusahaan tersebut bermasalah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement