REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yatim berasal dari bahasa Arab yang artinya anak yang telah ditinggal mati bapaknya dan belum baligh (dewasa), baik kaya atau miskin, laki-laki maupun perempuan. Selain itu, di Indonesia juga dikenal istilah yatim piatu, yakni seseorang yang tidak lagi memiliki ayah dan ibu. Dalam literatur fikih klasik tak dikenal istilah piatu, yang ada hanya yatim.
Anak yatim piatu, menurut ajaran Islam, lebih diutamakan daripada anak yatim. Dalam kajian usul fikih disebut sebagai mafhum al-muwafaqah fahwa al-khitab (pemahaman yang sejalan dengan yang disebut, tetapi yang tidak disebut lebih utama). Sebab, anak yatim piatu lebih memerlukan santunan daripada anak yatim.