REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang menghadiri rapat Pansus KPK di DPR. Hal itu akan disampaikan setelah proses administrasi selesai.
"Untuk proses pemeriksaan sebelumnya, terkait dengan kehadiran di panita angket beberapa bulan lalu, pimpinan sudah menggambil keputusan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Tapi, nanti akan disampikan secara lengkap kepada publik oleh pimpinan yang akan menyusul kita sampaikan," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Febri menjelaskan, keputusan tersebut tidak segera diumumkan lantaran masih ada proses administratif yang perlu dilakukan. Setelah proses administratif itu selesai, barulah KPK akan menyampaikannya. Menurut Febri, pihaknya paham betul, mereka bertanggung jawab kepada publik.
"Karena kami ini paham betul KPK sesuai dengan UU 30 di mana kami bertanggung jawab kepada publik. Jadi, oleh karena itu, setiap pekerjaan kami terbuka dan dengan senang hati diawasi oleh publik," kata dia.