Selasa 10 Apr 2018 14:00 WIB

Penembak Warga di Selatan Sukabumi Ditangkap Polisi

Korban diduga dukun santet

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Dukun Santet
Foto: Google
Dukun Santet

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pelaku penembakan di selatan Kabupaten Sukabumi akhirnya ditangkap aparat Polres Sukabumi. Tersangka diamankan polisi ketika berada dalam pelarian di daerah Lebak Provinsi Banten.

 

Sebelumnya, seorang warga di selatan Kabupaten Sukabumi Atikah (40 tahun) mengalami luka tembak diduga dari senapan angin pada Senin 12 Maret 2018. Penembakan yang dibarengi dengan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang warga tidak dikenal yang memakai topeng.

 

Atikah merupakan warga Kampung Babakankubang RT 04 RW 02, Desa Mekarmukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Awalnya korban dirawat di RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi dan dirujuk ke RSUD  R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

 

"Pelaku penganiayan dan penembakan serta percobaan pembunuhan di Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas berhasil ditangkap," terang Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan Selasa (10/4). Tersangka yang ditangkap adalah DD (38 tahun) warga Desa Mekarsari Kecamatan Ciemas.

 

Dari tangan tersangka lanjut Nasriadi diamankan barang bukti berupa senjata rakitan. Nasriadi mengatakan satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

Para pelaku kata Nasriadi melakukan penganiayaan dan penembakan dengan motif balas dendam. Korban menurut penuturan tersangka diduga dukun santet. Ia menjelaskan, tersangka DD mempunyai adik yang meninggal dengan tidak wajar. DD menganggap yang melakukan ilmu hitam atau santet kepada saudaranya adalah korban.

 

Menurut Nasriadi, kedua tersangka akhirnya memutuskan untuk mendatangi rumah korban dengan melakukan penganiayaan dan bahkan menembaknya dengan senjata rakitan. Korban mengalami luka tembak pada bagian dada. Beruntung korban masih bisa diselamatkan dana proyektil peluru yang ada di tubuhnya berhasil dikeluarkan.

 

Nasriadi mengatakan, tersangka DD dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 (2) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun.

 

Dokter Forensik RSUD R Syamsuddin SH, Nurul Aida Fathya menerangkan, pengangkatan proyektil berhasil dilakukan dan menemukan dua buah benda asing yang berada di dada kiri korban. Namun ia menerangkan bentuk benda asing ini tidak seperti yang tergambar di rontgen.

 

Menurut Nurul, benda tersebut seperti peluru namun akan diperiksa lebih lanjut oleh polisi. Kepastian benda itu peluru atau bukan akan dilakukan tim Balistik Polsek Ciemas Polres Sukabumi.

 

Nurul menerangkan, benda tersebut tidak menembus atau mengenai organ dalam sehingga kondisi pasien baik dan kini sudah pulang dari rumah sakit. Pasalnya peluru tersebut berada di tulang rusuk.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement