Selasa 10 Apr 2018 14:54 WIB

Direktorat Pengawasan Internal KPK akan Periksa Aris Budiman

Pemeriksaan ini agar pernyataan Aris tidak mengancam penanganan kasus KTP-el

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan Aris Budiman melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI) mereka. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan pernyataan Aris di media pada Jumat (6/4) lalu.

"Sudah diputuskan akan melakukan pemeriksaan internal oleh Direktorat PI. Jadi, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi lebih lanjut dan kronologinya akan kita lihat dan hasilnya akan diumumkan juga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/4).

Selain itu, kata Febri, KPK menegaskan, seluruh penanganan kasus KTP-el dilakukan secara hati-hati dan sudah diuji melalui mekanisme secara berulang kali. Di mana terdakwa kasus KTP-el mulai dari Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus sudah divonis bersalah di pengadilan.

Hal itu ia ungkapkan agar pernyataan yang disampaikan Aris tidak merugikan dan mengancam penanganan kasus KTP-el. "Sekarang sedang memproses terdakwa Setya Novanto, di mana dalam waktu dekat akan masuk dalam agenda putusan," tuturnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini akan terus berjalan selama ada bukti-bukti yang kuat. KPK pun berharap, informasi-informasi yang rentan menghambat penanganan kasus tersebut tidak berkembang lebih jauh.

"Kami juga harap dukungan dari publik agar penanganan di KPK bisa berjalan di koridor hukum sepenuhnya," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement