REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan Aris Budiman melalui Direktorat Pengawasan Internal (PI) mereka. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan pernyataan Aris di media pada Jumat (6/4) lalu.
"Sudah diputuskan akan melakukan pemeriksaan internal oleh Direktorat PI. Jadi, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi lebih lanjut dan kronologinya akan kita lihat dan hasilnya akan diumumkan juga," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/4).
Selain itu, kata Febri, KPK menegaskan, seluruh penanganan kasus KTP-el dilakukan secara hati-hati dan sudah diuji melalui mekanisme secara berulang kali. Di mana terdakwa kasus KTP-el mulai dari Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus sudah divonis bersalah di pengadilan.
Hal itu ia ungkapkan agar pernyataan yang disampaikan Aris tidak merugikan dan mengancam penanganan kasus KTP-el. "Sekarang sedang memproses terdakwa Setya Novanto, di mana dalam waktu dekat akan masuk dalam agenda putusan," tuturnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini akan terus berjalan selama ada bukti-bukti yang kuat. KPK pun berharap, informasi-informasi yang rentan menghambat penanganan kasus tersebut tidak berkembang lebih jauh.
"Kami juga harap dukungan dari publik agar penanganan di KPK bisa berjalan di koridor hukum sepenuhnya," jelas dia.