REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) menekankan, perlu ada program dan regulasi yang jelas terkait diperbolehkannya dosen asing menjadi dosen tetap di Indonesia. Jika program dan regulasinya jelas, dipastikan keberadaan dosen asing akan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan tinggi Indonesia.
Ketua FRI Prof Dwia Aries Tina mengatakan, regulasi tersebut nantinya perlu menjamin keberadaan dosen asing mampu meningkatkan kualitas mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS). Karena dengan adanya dosen asing, kata dia, maka dosen lokal bisa bersinergi untuk riset internasional maupun bisa meningkatkan publikasi internasional.
"Jadi misal dengan program pengembangan karakter. Maka dosen asing harus diseleksi secara baik dan ada komitmen untuk tidak ada penetrasi kultur," jelas Dwia ketika dihubungi, Selasa (10/4).
Selain itu, Dwia melanjutkan, pemerintah juga perlu memastikan dosen asing tersebut tidak menjadikan peluang ini hanya sebagai batu loncatan untuk bekerja di Indonesia. Standar penggajian kepada dosen asing pun, kata Dwia, perlu dikontrol jangan sampai ada perbedaan yang jauh dengan dosen lokal.
Selain itu, pengetahuan tentang nasionalisme perlu diajarkan kepada dosen asing. Jangan sampai, dosen asing sama sekali tidak mengenal dan memahami ideologi bangsa Indonesia.
"Menurut saya, para diaspora kita yang selama ini mengajar di luar negeri juga menjadi prioritas untuk dipanggil pulang ke Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi-Riset dan Teknologi Mohamad Nasir mengatakan, dengan adanya peraturan presiden (Perpres) terkait kemudahan kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) maka dosen asing pun bisa mengajar secara tetap di universitas dalam negeri. Mereka tidak lagi menjadi dosen tamu yang selama ini berlaku bagi para pengajar dari luar negeri.