REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan belum menemukan adanya penyalahgunaan data Facebook di Indonesia. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penelusuran sementara yang dilakukan oleh Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kalau di Indonesia sampai sekarang dari penelusuran kami dan Kemenkominfo belum ada sejenis Cambridge Analitica (penggunaan untuk motif politik)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Terkait pencarian data, Polri juga menyatakan belum mendapat laporan. Setyo menjelaskan, dalam kasus Cambridge Analytica memang terjadi pengambilan data untuk kepentingan tertentu.
Namun, menurut Setyo, hal itu terjadi di Amerika Serikat. "Kalau di Indonesia belum dengar. Digunakan di Amerika," ucap Setyo.
Baca Juga: Polri Segera Jadwalkan Pemanggilan Facebook
Sebelumnya, Kemenkominfo sudah bersurat ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait kebocoran data itu. Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu untuk melakukan penelusuran.
Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia yang bocor digunakan untuk kepentingan tertentu.
Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Dari angka tersebut, diperkirakan data Facebook di Indonesia yang bocor mencapai satu juta.
Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan. Pelanggaran pasal tersebut diancam hingga 8 tahun.
Baca Juga: Facebook Akui Gagal Jaga Privasi Data Pengguna