Selasa 10 Apr 2018 16:47 WIB

Bupati Simeulue Digugat oleh Puluhan PNS-nya Sendiri

Sebanyak 32 PNS menggugat Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh.

PNS, Ilustrasi
Foto: Antara
PNS, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 32 pegawai negeri sipil atau PNS Pemerintah Kabupaten Simeulue menggugat bupati setempat, Erly Hasyim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Syahminan Zakaria, kuasa hukum 32 PNS Pemkab Simeulue, di Banda Aceh, Selasa (10/4), mengatakan, gugatan terkait pencopotan jabatan dan penurunan jabatan eselon oleh bupati tidak prosedural.

"Klien kami menggugat karena mereka dicopot dari jabatan dan penurunan eselon jabatan tanpa melalui penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Baperjakat," kata Syahminan Zakaria.

Syahminan menyebutkan, gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Banda Aceh pada Selasa (10/4). Objek perkara yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue terkait mutasi pejabat di kabupaten itu pada Maret 2018.

"Sebenarnya, ada 63 PNS yang dicopot dari jabatan dan diturunkan eselonnya dari IIIA ke IIIB. Namun, yang menggugat dan memberikan kuasanya kepada kami hanya 32 orang," ungkap Syahminan Zakaria.

Syahminan menyebutkan, gugatan yang didaftarkan tersebut masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2004 serta UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Syahminan, dengan dikeluarkannya SK Bupati Simeulue, para penggugat diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang. Di mana, mutasi jabatan tersebut dilakukan tanpa didasari prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Akibat SK Bupati tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap para penggugat, khususnya mereka yang diberhentikan dari jabatan struktural. Tindakan tersebut menimbulkan beban moral dan psikologis," sebut Syahminan.

Oleh karena itu, sebut Syahminan, memohon PTUN Banda Aceh melalui majelis hakim yang menangani perkara tersebut mengabulkan gugatan para penggugat dengan membatalkan SK Bupati Simeulue. "Memohon majelis hakim mewajibkan tergugat atau Bupati Simeulue merehabilitasi para penggugat serta kedudukan harkat dan martabatnya sebagai PNS dalam jabatan semula," kata Syahminan Zakaria.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement