REPUBLIKA.CO.ID, CICALENGKA-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengamankan 1.000 jeriken tuak dan 1.500 minuman keras (miras). Minuman ini diamankan dari berbagai tempat di 10 dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.
"Tadi malam kami operasi dengan Koramil dan Polsek. Dari 31 kecamatan, kurang lebih 10 kecamatan diamankan 1.000 jeriken tuak dan 1.500 minuman beralkohol dengan jenis yang bervariasi," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, Selasa (10/4).
Ia mengungkapkan operasi dilakukan setelah adanya korban tewas akibat miras oplosan di Cicalengka. Namun, ia mengaku sebelum kejadian tersebut sudah menggelar operasi beberapa kali di sejumlah tempat dan berhasil mengamankan 125 jeriken tuak oplosan dari Cianjur yang hendak disalurkan di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, momentum kejadian adanya korban miras menjadi pembelajaran bagi pihaknya agar lebih baik. Dia mengatakan selama ini penjual miras nyaman menjual karena ada oknum masyarakat yang melindungi. Saat ditanya, apakah ada oknum lainnya. Ia enggan menjawab dan memilih menanyakan hal tersebut ke pihak lain.
"Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir dan tidak terjadi untuk yang kedua kali," katanya. Ia menambahkan, keberadaan Perda Miras No 9 Tahun 2008 dianggap masih memiliki keterbatasan. Sebab, setiap melakukan penindakan kepada penjual, denda yang diberikan sangat kecil.
"Kami belum bisa maksimal bahkan cenderung sia-sia menangkap karena hanya diberikan sanksi paling tinggi Rp 1 juta. Itu tidak memberikan efek jera," katanya. Ia mengatakan, perda yang ada harus dievaluasi.