REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyambut baik penundaan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto. Kasad TNI juga menyerahkan uji metode yang diterapkan dr Terawan ke Kementerian Kesehatan.
"Bagus lah. Artinya kita sambut baik keputusan itu. Kita serahkan saja apa yang sudah disepakati IDI. Dan IDI sudah mengambil langkah terbaik. Kita mengapresiasi," kata Jenderal Mulyono usai mengikuti peringatan Isra Mi'raj di Istana Bogor, Selasa (10/4).
Menurut Kasad, penundaan ini bukan berarti melunak keputusan IDI tetapi semua keputusan tersebut harus proporsional. "Semua kan harus proporsional. Langkah yang diambil IDI udah bagus. Saya mengapresiasi," tegas Mulyono.
Terkait pernyataan Menteri Kesehatan yang akan menguji metode yang diterapkan dr Terawan untuk sistem jaminan kesehatan nasional, Mulyono menyerahkan hal tersebut ke Kementerian Kesehatan yang memiliki kewenangan. "Namanya ilmu. Kan itu tanggung jawabnya Kemenkes. Makanya salah satu kebijakan IDI kan akan diserahkan ke Kemenkes. Nanti kita tunggu bagaimana Menkes punya kewenangan. Kita prinsipnya akan memberikan yang terbaik," katanya.
(Baca juga: IDI Tunda Putusan Pemecatan Sementara Dr Terawan)
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis mengatakan pelaksanaan putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI mengenai sanksi pemecatan dan pencabutan rekomendasi izin praktik terhadap dr Terawan Agus Putranto ditunda. "Bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini dr Terawan Agus Putranto masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis dalam konferensi pers di kantor Pengurus Besar IDI Jakarta, Senin (9/4).
Marsis menegaskan penundaan pelaksanaan keputusan tersebut dilakukan karena IDI masih melakukan verifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) serta jawaban dari dr Terawan dalam forum pembelaannya pada Jumat (6/4). "Penundaan bagi kita sangat tergantung pada bukti-bukti, bisa suatu pembebasan dari tuduhan, namun bisa juga kita melakukan rekomendasi dari MKEK," kata Marsis.