REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera menerapkan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan uji coba paket kebijakan tersebut akan dilakukan pekan depan.
"Uji coba (paket kebijakan penanganan kemacetan Tol Jakarta-Tangerang, Red) mulai 16 April 2018. Diharapkan Mei 2018, kebijakan sudah diimplementasi secara penuh," kata Bambang, Rabu (11/4).
Uji coba paket kebijakan tersebut juga bersamaan dengan yang akan diterapkan di Tol Jagorawi. Bambang menjelaskan, kebijakan di Tol Jagorawi juga akan menerapkan skema ganjil genap di pintu tol Cibubur 2 arah Jakarta, penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor Pasar Rebo. Selanjutnya, pengembangan rute bus premium (Jakarta Residence Connection) di beberapa lokasi perumahan.
Sementara itu, Bambang memastikan ada beberapa lokasi permukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan bus premium saat pemberlakukan pengaturan di Tol Jagorawi diterapkan. "Di antaranya adalah Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi, dan Cibubur Residence," tutur Bambang.
Menurut Bambang, pembatasan kendaraan angkutan berat yang menjadi bagian dari paket kebijakan di ruas tol Jakarta-Cikampek, tidak diberlakukan di ruas tol Jagorawi. Hal tersebut dilakukan karena lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas tol Jagorawi tidak sepadat di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Berdasarkan kajian, lanjut Bambang, kebijakan yang lebih tepat untuk diadopsi di ruas tol Jagorawi yaitu pembuatan jalur khusus bus dan skema ganjil genap. "Karena volume kendaraan golongan III, IV dan V sangat kecil. Jalur khusus bus yang dibuat akan memudahkan laju bus dari Bogor menuju DKI Jakarta. Kita ingin masyarakat menggunakan angkutan umum menuju tempat kerjanya di Jakarta," jelas Bambang.
BPTJ sebelumnya sudah menyelesaikan kajian penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang. Kajian tersebut menghasilkan paket kebijakan yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu masuk Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV, dan V di ruas Cikupa Tomang, dan pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk.
Paket kebijakan yang uji cobanya sama seperti yang dilakukan di Tol Jagorawi tersebut akan berlaku pada Senin-Jumat setiap pekannya. Paket kebijakan akan diterapkan pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.