Rabu 11 Apr 2018 13:40 WIB

KPK Periksa Lagi Adiguna Sutowo

Pemeriksaan terhadap Adiguna Sutowo ini merupakan yang kedua kalinya

Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pengusaha Adiguna Sutowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S. dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia. Selain Adiguna, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yaitu Direktur Teknik PT Citilink M. Aruan, President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information Systems PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro, dan mantan Vice President Network PT Garuda Indonesia Risnandi.

"Untuk kasus Garuda Indonesia, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Adiguna Sutowo untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/4).

Sedianya Adiguna yang merupakan pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu akan diperiksa KPK pada hari Selasa (20/3). Namun, saat itu Adiguna berhalangan hadir karena kurang sehat.

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (10/4) telah memeriksa Maulana Indraguna Sutowo yang juga anak dari Adiguna sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar. Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus suami aktris Dian Sastrowardoyo memilih irit bicara seusai diperiksa.

 

"Saya apresiasi profesionalisme KPK, seperti tadi rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik saya menghadiri panggilan yang ditentukan," kata Indra seusai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (10/4).

KPK membutuhkan keterangan Indra terkait dengam mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005 s.d. 2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 s.d. 2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO, dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2017.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement