Rabu 11 Apr 2018 14:23 WIB

MUKISI Dampingi Calon RS Syariah

Sudah ada 10 RS syariah di Indonesia.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin bersama Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi memberikan pengharggan kepada pionir rumah sakit syariah saat pembukaan 1st Internasional Islamic Healthcare Conferance & Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center, Selasa (10/4).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin bersama Ketua Umum Majelis Upaya Kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) Masyhudi memberikan pengharggan kepada pionir rumah sakit syariah saat pembukaan 1st Internasional Islamic Healthcare Conferance & Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center, Selasa (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) menyosialisasikan sertifikasi rumah sakit (RS) syariah pertama di dunia. MUKISI menyampaikan sudah ada 10 RS syariah di Indonesia dan diperkirakan akan ada 30 RS syariah pada 2018.

RS yang ingin mendapatkan sertifikasi RS syariah harus mendapatkan pendampingan terlebih dahulu. Ketua Umum Pengurus Pusat MUKISI Masyhudi mengatakan untuk mendapatkan sertifikat RS syariah, sebuah RS harus menjalani bimbingan atau pendampingan. Caranya, mengajukan pendampingan ke MUKISI.

"Pendampingan itu mengenalkan semua standar dan elemen penilaian (sertifikasi RS syariah) yang ada, setelah itu ada namanya prasurvei," kata Masyhudi kepada Republika.co.id di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (11/4).

Ia menerangkan, setelah dilakukan pendampingan oleh MUKISI, RS tahu semua standar dan syarat sertifikasi RS syariah. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pra-survei. Kalau RS tersebut dianggap sudah memenuhi standar saat pra-survei, tahap selanjutnya mengajukan sertifikasi RS syariah ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).