Rabu 11 Apr 2018 14:29 WIB

Polri Kaji Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Miras Oplosan

Ancaman hukuman bagi tersangka bisa sampai penjara seumur hidup.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Nur Aini
Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan lanjutan oleh petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/4).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan lanjutan oleh petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mengkaji penerapan pasal pembunuhan dalam kasus minuman keras oplosan. Hal tersebut, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal masih dalam tahap kajian.

"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," ujar Iqbal di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Para pelaku, dinilai sebagai perencana karena melakukan peracikan miniman keras oplosan yang menyebabkan kematian. Pengkajian pasal pembunuhan tersebut akan dilakukan bersama sistem peradilan dan kejaksaan terkait. Ancamanya pun menurut Iqbal bisa seumur hidup.

Sejumlah pelaku sudah diamankan terkait kasus miras tersebut. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tujuh tersangka sudah diamankan. "Ini pendistribusi, peracik, ada yang penjual juga," ujar dia.

Terkait perkara miras tersebut, Iqbal mengakui, ada pihak-pihak yang memang diperbolehkan untuk melakukan penjualan. Begitu pula, jenis-jenis miras tertentu juga memang diperbolehkan. Menurutnya, Polri berupaya melakukan pengawasan dan mengincar pihak-pihak yang melakukan perdagangan miras secara ilegal.

"Yang kita perangi adalah lokasi-lokasi atau perorangan atau perusahaan yang menjual yang tidak punya izin. Itu yg berbahaya sekali karena bisa kita kategorikan mereka belum teruji," kata Iqbal menjelaskan.

Hal itu dilakukan karena dari 82 korban meninggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Jawa Barat kebanyakan disebabkan karena racikan yang dilakukan secara sembarangan level rumahan. Polri pun berjanji akan mengupayakan menuntaskan kasus miras oplosan. Selain itu, dari segi pencegahan Polri juga berupaya menggandeng seluruh pihak yang bersentuhan dengan masyarakat.

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin pun mengungkapkan, fenomena miras tersebut merupakan kejahatan lama tetapi dengan metode baru. "Kejahatan ini lama beredar ekseperimen sana sini uji coba tapi metode baru dengan sangat merugikan, mengganggu tata kehidupan masyarakat," ujar Syafruddin di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/4). Sayangnya, ia tidak menjelaskan metode baru yang dimaksud.

Menurutnya, metode baru tersebut lebih menitikberatkan pada cara pencampuran atau peracikan miras tersebut. "Mereka masa ada (yang mencampur) pakai alkohol, metanol, spiritus, autan, sehingga itu mencampur, mereka nggak tahu efek kimia yang timbul," kata Iqbal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement