Rabu 11 Apr 2018 15:34 WIB

Dishub Tangerang Kaji Polisi Tidur karena Meresahkan

Keberadaan polisi tidur dianggap meresahkan pengendara.

Polisi tidur (Ilustrasi)
Foto: OldApp
Polisi tidur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengkaji keberadaan tanggul di jalan atau polisi tidur. Sebab, keberadaan polisi tidur dianggap meresahkan pengendara.

"Kadang penempatan tanggul itu tidak tepat karena dibangun oleh warga atau kelompok orang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemkab Tangerang, Norman, di Tangerang, Rabu (11/4).

Norman mengatakan, kajian tersebut karena biasanya penerapan tanggul itu adalah peraturan daerah sebagai dasar. Namun, pemasangan polisi tidur pada ruas jalan tertentu mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberadaan tanggul itu mengganggu penguna jalan karena bagian kaki-kaki kendaraan cepat rusak serta memperlambat perjalanan. Bahkan, pengendara merasa tidak nyaman ketika melintas karena kadang tanggul yang dibangun relatif tinggi.

Demikian pula bagian bawah kendaraan jenis sedan sering tersangkut tanggul tersebut akibat posisinya lebih tinggi. Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang dipasang tanggul tersebut, seperti di jalan Raya Kukun, Kecamatan Rajeg, Panongan, Pasar Kemis, Kosambi, Teluknaga, Cikupa, Sindang Jaya, Jambe, Tigaraksa, maupun Solear.

Padahal, biasanya, tanggul tersebut dibangun di jalan lingkungan perumahan karena bertujuan agar pengendara memperlambat kecepatan serta menghindari kecelakaan lalu lintas. Belakangan ini, banyak tanggul dibangun di jalan milik kabupaten dengan alasan agar pengendara berhati-hati karena banyak anak-anak bermain.

Norman menambahkan, harus ada kajian hukum terkait jalan mana saja yang boleh dibangun tanggul dan diperkuat rambu lalu lintas. Setelah dilakukan kajian, beberapa tanggul itu dibongkar karena harus mempertimbangkan manfaat atau tidak bagi pengendara. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement