Rabu 11 Apr 2018 15:34 WIB

Dishub Tangerang Kaji Polisi Tidur karena Meresahkan

Keberadaan polisi tidur dianggap meresahkan pengendara.

Red: Ratna Puspita
Polisi tidur (Ilustrasi)
Foto: OldApp
Polisi tidur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengkaji keberadaan tanggul di jalan atau polisi tidur. Sebab, keberadaan polisi tidur dianggap meresahkan pengendara.

"Kadang penempatan tanggul itu tidak tepat karena dibangun oleh warga atau kelompok orang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pemkab Tangerang, Norman, di Tangerang, Rabu (11/4).

Norman mengatakan, kajian tersebut karena biasanya penerapan tanggul itu adalah peraturan daerah sebagai dasar. Namun, pemasangan polisi tidur pada ruas jalan tertentu mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keberadaan tanggul itu mengganggu penguna jalan karena bagian kaki-kaki kendaraan cepat rusak serta memperlambat perjalanan. Bahkan, pengendara merasa tidak nyaman ketika melintas karena kadang tanggul yang dibangun relatif tinggi.