Rabu 11 Apr 2018 16:35 WIB

Lolos Pemilu, PKPI: Kami Mendapatkan Keadilan

PTUN DKI Jakarta menyatakan PKPI bisa mengikuti Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) AM Hendropriyono mengatakan partainya mendapatkan keadilan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Rabu (11/4). PTUN DKI Jakarta menyatakan PKPI bisa mengikuti Pemilu 2019.

"PKPI akhirnya mendapatkan keadilan di lembaga peradilan yang terhormat. Dan kami akhirnya mendapatkan amanah baru. Ini merupakan tantangan baru bagi PKPI," ujar Hendropriyono kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Rabu.

Dia melanjutkan, putusan itu akhirnya memberikan kesempatan kepada PKPI untuk menjadi peserta pemilu tahun depan. Karena itu, partainya meminta jajaran partai segera melakukan konsolidasi.

“Kami akan terus bergerak menang, setelah ini saya minta agar partai melakukan konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna,” tegasnya.

Sebelumnya, PTUN memutuskan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu pagi. "Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur.

Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.

Komisioner KPU Viryan mengatakan segara melakukan tindak lanjut atas putusan PTUN yang menyatakan PKPI bisa mengikuti Pemilu 2019. Namun, KPU belum menyebutkan langkah konkret mengenai tindak lanjut putusan tersebut.

Viryan juga belum bisa memastikan apakah akan menempuh langkah serupa seperti ketika mengeksekusi putusan PTUN terkait Partai Bulan Bintang (PBB). "Tindak lanjutnya seperti apa, masih kami plenokan. Saat ini belum diputuskan (teknisnya) tapi pasti sore ini kami putuskan," tegas Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Ketika mengeksekusi putusan pengadilan terkait PBB sebelumnya, KPU memutuskan parpol itu dapat mengikuti Pemilu 2019. Kemudian, PBB mendapatkan nomor urut. 

Pasal 471 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, telah diatur tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN. Pada ayat 6 pasal tersebut, dinyatakan bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement