REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyampaikan RS syariah akan dipantau secara berkala.
Ketua Divisi Sertifikasi RS Syariah dari MUKISI Sagiran mengatakan, RS yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mendaftarkan RS ke MUKISI untuk mendapatkan pendampingan. Setelah itu, MUKISI akan datang ke RS yang bersangkutan untuk memberikan pendampingan.
"MUKISI memberi tahu, ini yang harus ditata, begini caranya, turunkan kebijakan dari owner atau yayasan atau direksi, terus disusun panduan pedomannya, disusun prosedur operasionalnya," kata Sagiran kepada Republika.co.id di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (11/4).
Ia menerangkan, selanjutnya MUKISI akan melakukan survei simulasi. Kalau hasil surveinya bagus, akan direkomendasikan ke DSN MUI. Nanti DSN MUI akan turun ke RS yang bersangkutan untuk melakukan survei. Kalau sudah memenuhi syarat nanti keluar sertifikat RS Syariah dari DSN MUI.