REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan periodesasi waktu dan tempat, sebagian besar ulama pada umumnya berpendapat bahwa Alquran diturunkan dalam dua periode dan tempat yang berbeda, yang masing-masing mempunyai corak tersendiri.
Periode pertama dinamakan Periode Makkah. Turunnya Alquran periode pertama ini terjadi ketika Nabi SAW bermukim di Makkah, yaitu selama 12 tahun 5 bulan 13 hari, sampai Nabi SAW melakukan hijrah.
Sebagian ulama ada pula yang menyebut periode ini sebagai periode sebelum hijrah. Ayat atau surat yang diturunkan pada masa itu kemudian disebut dengan ayat atau surat Makkiyyah.
Periode kedua adalah Periode Madinah, yaitu masa setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah dan menetap di sana hingga wafatnya beliau. Ada sejumlah ulama yang menandai periode ini dengan sebutan periode hijrah.
Periode Madinah ini yakni selama 9 tahun 9 bulan 9 hari. Ayat atau surat yang turun dalam periode ini kemudian dinamakan ayat ataupun surat Madaniyyah.
Namun, sebagian ulama Alquran, sebagaimana diuraikan oleh Nasr Hamid Abu Zaid dalam bukunya yang berjudul "Tekstualitas Alquran: Kritik Terhadap Ulumul Qur'an", ada yang bersikap berlebihan dalam membedakan aspek tempat ini.
Mereka membuat klasifikasi khusus mengenai ayat apa saja yang diturunkan di antara Makkah dan Madinah dalam perjalanan-perjalanan Rasulullah SAW, ayat apa saja yang diturunkan setelah hijrah, sewaktu melakukan penaklukan, atau haji.
Kelompok ulama ini juga memberikan perhatiannya terhadap ayat apa saja yang diturunkan di luar Makkah dan Madinah, ayat apa saja yang diturunkan di atas gunung di antara langit dan bumi, dan ayat apa saja yang diturunkan di dalam gua di bawah tanah.
Mereka juga membuat pembedaan antara ayat yang diturunkan ketika dalam perjalanan (safari) dan tidak dalam perjalanan (hadhari), antara yang diturunkan pada malam dan siang hari, dan ayat yang diturunkan di langit dan di bumi.
Semua pembagian yang detil ini didasarkan pada kriteria tempat sebagai dasar klasifikasi tanpa mempertimbangkan pengaruhnya terhadap teks dari segi isi maupun bentuknya.
Selain kriteria di atas, ada kriteria lain yang dipergunakan untuk membedakan antara ayat Makkiyyah dan Madaniyyah, yaitu kriteria sasaran pembicaraan (mukhatab) teks pada umumnya dalam setiap periode dari dua periode ini.
Penganut kriteria ini berpendapat bahwa ayat atau surat Makkiyyah sasarannya ditujukan kepada penduduk Makkah. Sementara ayat atau surat Madaniyyah ditujukan kepada penduduk Madinah.
Satu-satunya tanda model pembagian berdasarkan kriteria ini adalah bahwa setiap surat Makkiyyah selalu dimulai dengan kalimat “Ya ayyuha an-nas (wahai manusia)”.
Sementara surat Madaniyyah selalu dimulai dengan kalimat “Ya ayyuhalladzina aamanu (wahai orang-orang yang beriman)”.
Kriteria ini, menurut Nasr Hamid Abu Zaid, cacat karena sasaran Alquran sangat bervariasi. Masyarakat yang menjadi sasaran Alquran tidak terbatas pada dualisme "manusia" dan "yang beriman".