REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) akan menguji coba kebijakan pengurai kemacetan di Tol Jakarta Tangerang pada 16 April 2018 mendatang.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengatasi kemacetan Tol Jakarta-Tangerang.
Paket kebijakan tersebut adalah penerapan skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada pintu Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa-Tomang, serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Kebijakan berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional.