REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak berkomentar banyak terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tentang kasus Bank Century. Mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu memilih menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus tersebut ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Saya menyerahkan ke KPK sajalah untuk kasus itu," ujar Sri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/4).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus Bank Century. Dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel., hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, adapun bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century ini, KPK diperintahkan untuk menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama. Termasuk mantan gubernur BI Boediono.
Hasil putusan memerintahkan termohon, dalam hal ini KPK, untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Guntur menyebut sejumlah nama terkait kasus Bank Century, di antaranya, Boediono dan Raden Pardede.